SINGKIL – Demi menegakkan keadilan yang substantif dan memastikan kepastian hukum terhadap objek sengketa, Hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil kembali turun ke lapangan. Pada hari Jum'at, 19 Juni 2026, tim sengketa yang dipimpin oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek perkara perdata (harta bersama/waris) yang terletak di Desa Gosong, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

Pemeriksaan Setempat atau Descente merupakan komitmen peradilan untuk menghindari apa yang disebut sebagai putusan yang amandabel (putusan yang tidak dapat dieksekusi). Seringkali, batas-batas tanah atau ukuran bangunan yang diajukan oleh para pihak di dalam ruang sidang mengalami bias memori atau perbedaan klaim yang tajam.
Menurut hukum acara yang berlaku, terdapat tiga aspek utama yang wajib divalidasi oleh Majelis Hakim saat berada di lokasi:
- Kebenaran Objek (Materiil): Memastikan bahwa tanah, kebun, atau bangunan tersebut benar-benar ada secara fisik di wilayah Desa Gosong.
- Kepastian Batas-Batas: Mengukur ulang batas geografis di sebelah Utara, Selatan, Timur, dan Barat guna menghindari tumpang tindih dengan hak milik orang lain.
- Kondisi dan Nilai Ekonomis: Menilai situasi terkini objek sengketa, apakah berupa tanah kosong, lahan sawit produktif, atau bangunan permanen.
Pelaksanaan descente di Desa Gosong ini juga menjadi ajang bagi Mahkamah Syar'iyah Singkil untuk menunjukkan transparansi hukum kepada masyarakat akar rumput. Kehadiran aparat desa sangat membantu dalam memberikan kesaksian sejarah kepemilikan tanah di wilayah pesisir Aceh Singkil tersebut.
Dengan selesainya pemeriksaan setempat ini, berkas perkara tersebut kini memiliki fondasi pembuktian yang sangat kuat, membawa proses litigasi satu langkah lebih dekat menuju putusan akhir yang berkepastian hukum.


