SINGKIL – Akses terhadap keadilan (access to justice) merupakan hak fundamental bagi setiap warga negara, terlebih bagi mereka yang tergolong dalam kelompok rentan. Dalam ruang lingkup peradilan agama, penegakan hukum tidak sekadar menyangkut kepastian status hukum para pihak, melainkan juga tentang bagaimana memberikan proteksi nyata terhadap hak-hak pasca-perceraian, khususnya bagi kaum perempuan atau istri.

Menjawab tantangan tersebut, Mahkamah Syar’iyah Singkil menginisiasi sebuah langkah progresif melalui inovasi unggulan bernama SPONTAN (Sistem Perlindungan bagi Kelompok Rentan). Inovasi ini hadir sebagai wujud nyata dari komitmen pemberian Pelayanan Prima yang berorientasi pada perlindungan hukum yang berkeadilan, humanis, dan solutif.
Secara sosiologis dan geografis, persidangan seringkali menyisakan kendala tersendiri bagi pihak berperkara. Dalam perkara Cerai Talak (perkara yang diajukan oleh suami), tidak sedikit pihak Termohon (istri) yang tidak dapat hadir di persidangan (verstek) atau tidak dapat hadir lagi pada sidang-sidang berikutnya (contradictoir). Faktor keterbatasan ekonomi, akses transportasi, masalah kesehatan, hingga beban domestik seperti mengasuh anak kerap menjadi pembatas utama yang menghalangi mereka untuk menuntut hak-haknya secara langsung di hadapan Majelis Hakim.

Di sinilah SPONTAN mengambil peran krusial. Guna mencegah hilangnya hak-hak perempuan akibat ketidakhadiran di persidangan, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil mengoptimalkan kewenangan hukumnya melalui Hak Ex Officio berdasarkan Pasal 41 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Melalui instrumen hukum ini, Majelis Hakim secara aktif membebankan kewajiban kepada bekas suami untuk memberikan biaya hidup bagi bekas istrinya, seperti Mut’ah dan Nafkah Iddah, meskipun sang istri diputus di luar hadir (verstek). Dengan demikian, hak-hak finansial istri yang dicerai tetap terlindungi dan dijamin oleh hukum.
Inovasi SPONTAN adalah bukti nyata bahwa Mahkamah Syar’iyah Singkil tidak hanya bertindak sebagai lembaga pemutus perkara, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak kemanusiaan bagi kelompok rentan. Melalui kolaborasi tim yang solid, optimalisasi hukum ex officio, SPONTAN memastikan bahwa keadilan tidak sekadar tertulis di atas selembar kertas putusan, melainkan benar-benar hadir dan mengetuk pintu rumah masyarakat yang membutuhkan.


