PELAKSANAAN EKSEKUSI CAMBUK
DI KABUPATEN ACEH SINGKIL
Pada hari Selasa tanggal 9 April 2019 bertempat di Lapangan SMA 1 Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil diselenggarakan kegiatan Pelaksanaan Eksekusi Cambuk atas 2 (dua) orang terpidana pelanggaran Qanun Aceh 33 Ayat (1) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Zina, dalam pelaksanaan cambuk tersebut dihadiri oleh unsur Muspida Kabupaten Aceh Singkil yang terdiri dari Kapolres Aceh Singkil, Kajari Aceh Singkil, Kasatpol PP dan WH Aceh Singkil, Camat Kecamatan Simpang Kanan serta Bapak Hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil yang juga sebagai Pengawas terhadap ‘uqubat cambuk tersebut;

Pelaksanaan eksekusi cambuk yang diadakan di Kabupaten Aceh Singkil tersebut merupakan yang kesekian kalinya diadakan di Kabupaten Aceh Singkil, namun eksekusi yang dilakukan tersebut merupakan pertama kali dilaksanakan dalam wilayah Kecamatan Simpang Kanan.

Dalam arahan Bapak Camat Simpang Kanan menyampaikan kepada warga yang ikut hadir menyaksikan langsung kegiatan eksekusi tersebut agar kedepan tidak terulang lagi peristiwa serupa dan kepada 2 (dua) orang terpidana dapat mengambil hikmah serta pelajaran yang berharga dikemudian hari (Humas-IT MS.Skl) Selasa 09-04-2019.

Baca Juga
JUM’AT BERSIH DI MAHKAMAH SYAR’IYAH SINGKIL (29-03-2019)
Rapat Hasil Koordinasi di Banda Aceh Oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Singkil


